Pentingnya Label Halal MUI Pada Kemasan Bumbu Instan
23.00
Selain mewajibkan setiap pelaku bisnis makanan dan minuman untuk mengantongi ijin edar dari BPOM, Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku industri makanan dan minuman untuk mengantongi label halal dari MUI. Alasannya sudah sangat jelas, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia didominasi umat muslim, maka sertifikat halal dari MUI menjadi salah satu penjamin bahwa produk makanan atau minuman yang diedarkan di Indonesia 100% terbebas dari bahan baku yang diharamkan oleh agama Islam.
Sebenarnya proses sertifikasi halal telah dilakukan sejak awal tahun 90-an. Tapi
sistem jaminan halal atau SJH baru diwajibkan kepada tiap perusahaan
makanan sejak tahun 2010. Dikeluarkan oleh LPPOM MUI dan berlaku selama
dua tahun.
Artinya setiap 2 tahun sekali produk akan kembali diaudit oleh tim auditor halal. Maksudnya agar konsistensi kehalalan suatu produk tetap terjaga selama rentang waktu penjamina. Bila memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan maka selembar sertifikat akan kembali dikeluarkan.
Pembentukan sistem ini berlandaskan syar’i. Bahwa mengkonsumsi makanan halal itu wajib bagi setiap umat muslim. Maka jalan untuk mencari, menghasilkan, menjamin dan mempertahankan produk halal menjadi wajib pula. Dan SJH (Sertifikat Jaminan Halal) merupakan jalan untuk membuat, mempertahankan, dan menjamin produksi yang halal sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Paling tidak selama masa berlaku sertifikat halal yang selama 2 tahun tersebut.
Artinya setiap 2 tahun sekali produk akan kembali diaudit oleh tim auditor halal. Maksudnya agar konsistensi kehalalan suatu produk tetap terjaga selama rentang waktu penjamina. Bila memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan maka selembar sertifikat akan kembali dikeluarkan.
Pembentukan sistem ini berlandaskan syar’i. Bahwa mengkonsumsi makanan halal itu wajib bagi setiap umat muslim. Maka jalan untuk mencari, menghasilkan, menjamin dan mempertahankan produk halal menjadi wajib pula. Dan SJH (Sertifikat Jaminan Halal) merupakan jalan untuk membuat, mempertahankan, dan menjamin produksi yang halal sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Paling tidak selama masa berlaku sertifikat halal yang selama 2 tahun tersebut.
Kriteria Makanan Halal
Yang dimasud dengan makanan halal
adalah bahannya yang bukan berasal dari babi dan turunannya, minuman
beralkohol dan turunannya, darah, bangkai, dan bagian dari tubuh
manusia.
Produksi makanan halal seharusnya diawasi terus menerus. Tapi tentu saja hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh MUI. Itulah mengapa sertifikat halal diberlakukan selama 2 tahun. Artinya tiap dua tahun perusahaan kembali mengajukan pembaruan dan tim verifikasi halal akan datang dan meminta semua dokumen penunjang selain melihat proses produksi. Dengan cara ini proses produksinya dapat dijamin secara konsisten.
Proses sertifikasi halal dan SJH berbeda dengan proses sertifikasi mutu produk lain seperti Keamanan Pangan, ISOdan lain-lain. Dan dua sertifikasi ini umumnya diajukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang telah mapan. Sementara UKM atau perusahaan-perusahaan industri rumah tangga tidak memerlukannya. Sementara spektrum sertifikasi halal LPPOM MUI mencakup perusahaan besar multinasional mancanegara sampai perusahaan kecil bahkan industri rumahan.Tak terkecuali jika kamu ingin menjajaki peruntungan di bisnis bumbu kemasan.
Bagi perusahaan yang telah mendapat sertifikat tentang food safety, sertifikat ISO, dan semacamnya, mengimplementasikan sistem jaminan mutu halal merupakan hal yang mudah. Bahkan untuk mereka bisa dibuat menjadi sistem terpadu. Sementara untuk perusahaan kecil MUI perlu memberikan pemahaman, bimbingan atau konsultasi tentang urgensi dan implementasi aspek halal ini. Itu lah mengapa sebelum sertifikat dikeluarkan perlu adanya pelatihan bagi mereka yang akan menangani proses halal produk.
Untuk sertifikasi halal di negara di mana muslim sebagai minoritas
seperti Eropa dan Amerika, ada yang menyebut bahwa implementasi SJH
sebagai hal yang sulit. Menurut MUI hal tersebut tidak sulit jika
mengikuti semua prosedurnya. Jika memang membutuhkan perusahaan harus
menerapkan SJH terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Kemudian
datang ke Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang memiliki
otoritas.
MUI tidak akan mendatangi perusahaan
sekalipun anda tidak memiliki sertifikat halal. MUI sudah mengatur suatu
mekanisme yang saling terkait. Misalnya jika Anda menggunakan suatu
bahan dan membelinya dari suatu perusahaan dan perusahaan tersebut
menyatakan produknya halal maka perusahaan tersebut wajib memperlihatkan
dan memberikan copy sertifikat halal tersebut. Artinya jika perusahaan
tersebut mengambil barang dari suatu supplier maka supplier lah yang
wajib memasok sertifikat halal nya.
Jadi begitulah bukan MUI yang akan
mendatangi perusahaan anda bila makanan yang ada produksi tidak memiliki
sertifikat halal. Tapi perusahaan lain yang Anda pasok atau pasar yang
diisi yang membutuhkannya. Mereka menuntut produk halal harus disertai
oleh sertifikat halal. Begitu mekanismenya terus-menerus.
Proses Membuat Sertifikat Halal MUI
Nah, buat kamu yang sedang berencana merintis bisnis bumbu kemasan, tidak perlu khawatir sekarang ini proses membuat sertifikat halal MUI bisa dilakukan baik oleh perusahaan multinasional maupun industri rumahan.
Prosesnya dimulai oleh perusahaan dengan mengajukan permohonan dan mengisi formulir pendaftaran. Lalu membuat manual SJH berupa polisi atau kebijakan perusahaan dengan segenap manajemen, pelaksana, dan perangkat pelaksana. Mereka berkomitmen menghasilkan produk halal yang prosesnya bisa implementasikan, dikontrol, dan dievaluasi. Audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI terhadap perusahaan merupakan bentuk verifikasi. Untuk meyakinkan bahwa semua ketentuan SJH telah diimplementasikan dengan benar. Output dari prose tersebut berupa sertifikat halal yang ditandatangani oleh direktur LPPOM MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI, dan Ketua Umum MUI.
Di dalam Sertifikat Halal tercantum nama-nama dan jenis produk yang dinyatakan halal.
Prosesnya dimulai oleh perusahaan dengan mengajukan permohonan dan mengisi formulir pendaftaran. Lalu membuat manual SJH berupa polisi atau kebijakan perusahaan dengan segenap manajemen, pelaksana, dan perangkat pelaksana. Mereka berkomitmen menghasilkan produk halal yang prosesnya bisa implementasikan, dikontrol, dan dievaluasi. Audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI terhadap perusahaan merupakan bentuk verifikasi. Untuk meyakinkan bahwa semua ketentuan SJH telah diimplementasikan dengan benar. Output dari prose tersebut berupa sertifikat halal yang ditandatangani oleh direktur LPPOM MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI, dan Ketua Umum MUI.
Di dalam Sertifikat Halal tercantum nama-nama dan jenis produk yang dinyatakan halal.
Sertifikat status SJH mengukur
seberapa jauh pihak perusahaan menjalankan produksi halal secara
konsisten. Kualitas praktek atau implementasi diukur dengan status SJH.
Apakah bernilai A yang berarti telah diimplementasikan sepenuhnya, nilai
B yang artinya tetap dapat diterima tapi harus diperbaiki sebagian
komponennya atau ditingkatkan. Sementara yang dapat nilai C artinya
ditolak dan harus diperbaiki secara total.
Penilaian SJH bukan hanya soal
material, bahan baku, dan proses produksi saja. Melainkan juga
menyangkut sistem yakni totalitas sistem produksi perusahaan.
Setelah semua syarat terpenuhi, maka label halal MUI bisa kamu lampirkan di kemasan bumbu instan yang kamu pasarkan. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kemasan bumbu instan yang sudah dilengkapi label halal MUI juga bisa lebih mudah masuk ke pasar ritel modern.